Senin, 03 Oktober 2011

GARIS - GARIS BESAR HUKUM PIDANA

A. Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.

Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan bahwa, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Sementara C.S.T. Kansil memberikan definisi, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“. Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
  • Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya;
  • Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
B. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum pidana objektif (ius peonale) adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana jenis dan macam pidana, serta bagaimana itu dapat dijatuhkan dan dilaksakan pada waktu dan batas daerah tertentu. Artinya, seluruh warga dari daerah (hukum) tersebut wajib menaati hukum pidana dalam arti objektif tersebut. ius peonale ialah semua peraturan yang mengandung/memuat larangan/ancaman dari peraturan yang sudah ada ancaman hukuman. Hukum pidana objektif ini terbagi menjadi dua, yaitu: 
  1. Hukum pidana material, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung rumusan: perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukum apakah yang dapat dijatuhkan;
  2. Hukum pidana formal, yaitu disebut juga sebagai hukum acara, memuat peraturan-peraturan bagaimana cara negara dan alat-alat kelengkapannya melakukan hak untuk menghukum (mengancam, menjatuhkan, atau melaksanakan).
Hukum pidana subjektif (ius puniendi) merupakan hak dari penguasa untuk mengancam suatu pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif, mengadakan penyidikkan, menjatuhkan pidana, dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Persoalan mengenai apakah dasarnya atau darimana kekuasaan penguasa tersebut, jawabannya menurut E.Y Kanter terletak pada falsafah dari hukum pidana.

Hukum pidana umum (alegemen strafrecht) adalah hukum pidana yang berlaku untuk tiap penduduk, kecuali anggota militer, nama lain dari hukum pidana umum adalah hukum pidana biasa atau hukum pidana sipil (commune strafrecht). Akan tetapi dilihat dari segi pengkodifikasiannya maka KUHP pun disebut sebagai hukum pidana umum, dibanding dengan perundang-undangan lainnya yang tersebar.

Hukum pidana khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditujukkan kepada tindakkan tertentu (tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakan tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi, dan lain-lain.
Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut :
  • Hukum pidana militer;
  • Hukum pidana fiskal (pajak);
  • Hukum pidana ekonomi;
  • Hukum pidana politik;
  • dll.
Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam peraturan pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan, Adagium untuk itu adalah, “Lex specialis derograt lex generalis”  jadi, hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum. Hal dapat kita lihat pada KUHPl yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dan pasal 103 KUHP.
Hukum pidana militer merupakan ketentuan-kententuan pidana yang tercantum dalam KUHP militer atau disebut KUHPT, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara dan dikenal juga KUHDT, Kitab Undang-undang Displin Tentara. Hukum pidana fiskal (pajak) merupakan ketentuan-ketentuan pidana yang tercatum dalam undang-undang mengenai pajak. Hukum pidana ekonomi merupakan ketentuan yang mengatur pelanggaran ekonomi yang dapat mengganggu kepentingan umum. Hukum pidana politik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan-kejahatan politik, misalnya menghianati rahasia negara, intervensi, pemberontakan, sabotase.
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis;
  2. Hukum pidana sebagai hukum positif;
  3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik;
  4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif;
  5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal;
  6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar;
  7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus;
  8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.
C. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain.
Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan cakupan dari ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan. 
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan. Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin saja bisa bertentangan.
Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif, yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.
Sosiologi hukum pidana memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu, serta efektifitasnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu, ruang lingkup sosiologi hukum pidana dipisahkan menjadi, sebagai berikut :
  1. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan warga masyarakat;
  2. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
  3. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
  4. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
  5. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama pola perilakunya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kriminologi mencakup tiga bagian pokok yaitu: 
  • Sosiologi hukum pidana, yang meneliti dan menganalisis kondisi-kondisi tempat hukum pidana berlaku;
  • Etiologi kriminal, yang meneliti serta mengadakan analisis terhadap sebab-sebab terjadinya kejahatan; 
  • Penologi, yang ruang lingkupnya mencakup pengendalian terhadap kejahatan.
Kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Dari pengertian ini nampak adanya hubungan antara hukum pidana dengan kriminologi bahwa keduanya sama-sama bertemu dalam kejahatan, yaitu perbuatan/tingkah laku yang diancam pidana. Adapun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya. Objek hukum pidana menunjuk pada apa yang dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku. Sedangkan objek kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada lingkungan manusia-manusia tersebut. Dengan demikian, wajarlah bila batasan luas kedua objek ilmu itu tidak sama. Hal ini melahirkan kejahatan sebagai objek hukum pidana dan kejahatan sebagai objek kriminologi.
Hukum pidana memperhatikan kejahatan sebagai peristiwa pidana yang dapat mengancam tata tertib masyarakat, sedangkan kriminologi mempelajari kejahatan sebagai suatu gejala sosial yang melibatkan individu sebagai manusia.
Dengan demikian, hukum pidana melihat bahwa perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana disebut sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi melihat bahwa perbuatan bertentangan dengan hati nurani manusia disebut kejahatan. Titik tolak sudut pandang hukum pidana memiliki dua dimensi yaitu, unsur kesalahan dan unsur melawan hukum. Demikian pula kriminologi memiliki dua dimensi, yaitu faktor motif (mental, psikologi, penyakit, herediter) dan faktor sosial yang memberikan kesempatan bergerak. Hukum pidana menekankan pada pertanggungjawaban, sedangkan kriminologi menekankan pada accountabillity, apakah perbuatan tersebut selayaknya diperhitungkan pada pelaku, juga cukup membahayakan masyarakat. Dalam kriminologi, unsur kesalahan tidak relevan. Interaksi hukum pidana dan kriminoligi disebabkan hal-hal berikut:
  1. Perkembangan hukum pidana akhir-akhir ini menganut sistem yang memberikan kedudukkan penting bagi kepribadian penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat-ringannya (ukuran) pemidanaannya;
  2. Sejak dulu telah ada perlakuan khusus bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang-orang gila dan anak-anak yang menyangkut perspektif-perspektif dan pengertian-pengertiannya. Kriminologi terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga Criminale science sekarang menghadapi problema-problema dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan berhubungan erat dengan kriminologi. Kriminologi tidak tergantung pada perspektif-perspektif dan nilai-nilai hukum pidana. Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama, sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi.
Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum.
semoga bermanfaat...

FUNDAMENTUM PETENDI

Dalam perkara perdata, surat gugatan pada umumnya terdiri dari tiga bagian. Pertama, bagian yang disebut persona standi judicio, yakni bagian yang memuat identitas para pihak (nama dan tempat tinggal). Kedua, bagian yang disebut posita atau fundamentum petendi. Ketiga, adalah tuntutan atau petitum.

Fundamentum petendi adalah sebutan lain dari posita dalam sebuah gugatan. Ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Suatu fundamentum petendi mencakup bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan kasusnya, dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum.

PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI BENTUK, SIFAT, ISI SYARAT-SYARAT MATERIL DAN SYARAT-SYARAT FORMILNYA

I. Putusan Arbitrase Ditinjau dari Bentuknya

Dengan berpedoman pada bunyi ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 sebagaimana telah dicantumkan, terutama pasal 32 ayat (1), pasal 44 ayat (2), pasal 45 ayat (1) dan pasal 60, dapatlah disimpulkan bahwa bentuk putusan arbitrase ada 4 (empat) macam:

Putusan Sela

Putusan Akhir

Putusan Perdamaian

Putusan Verstek.

Ad. 1. Putusan Sela

Putusan sela yang dimaksud disini sesuai dengan pengertian putusan sela dimaksud dalam pasal 185 HIR yang menentukan bahwa: (1) Keputusan yang bukan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan seperti halnya putusan akhir, tidak dibuat sendiri-sendiri, akan tetapi termasuk dalam berita acara persidangan.

Sesuai dengan bunyi UU No. 30 tahun 1999, putusan sela arbitrase, meliputi Provisi dan Putusan Insidentil.

Sedang yang dimaksud dengan putusan sela Provisi; tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 30 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut hanya ada keterangan bahwa atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbiter dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya…………dstnya……….. .

Dalam HIR sendiri, tidak mengatur tentang provisi ini, sehingga apabila kita lihat dalam praktek di pengadilan, provisi itu sebagai suatu keputusan sela adalah suatu permohonan penuntut agar untuk sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan oleh arbiter atau majelis arbitrase, terhadap sesuatu hal yang ada hubungannya dengan pokok perkara, yang berfaedah untuk menciptakan kemudahan dalam penyelesaian sengketa pokok sebelum putusan akhir.

Sebagai contoh adalah permohonan dari penuntut agar pembangunan sebuah bangunan dihentikan dulu sampai perkara pokok tentang sengketa kepemilikannya dapat diselesaikan dengan baik, dan tidak menambah permasalahan kelak pada saat putusan akhir dijatuhkan dan dilaksanakannya putusan tersebut.

Sedang putusan provisonil tersebut dijalankan lebih dahulu sebelum diputusnya sengketa mengenai pokok perkara dalam putusan akhir.

Putusan Sela sebagai putusan insidentil oleh UU No. 30 tahun 1999 hanya memberi penjelasan dalam pasal 30 yang berbunyi: 'Pihak ke tiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersangkutan, serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

Apabila ketentuan pasal 30 UU No.30 tahun 1999 tersebut dibandingkan dengan praktek di Pengadilan Negeri, terdapat hal-hal yang tidak pas bahkan rancu.

Sebagaimana diketahui, pihak ketiga yang di luar perjanjian arbitrase dimaksud, dapat menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa ada 3 macam:

Vrijwaring

Tussenkomst

Voeging

Dalam vrijwaring, pihak ketiga tersebut masuk atas permintaan termohon guna melindungi kepentingan pihak yang dituntut. Dalam Tussenkomst, masuknya pihak ketiga tersebut adalah untuk membela kepentingan dirinya sendiri, oleh itu sangat tipis kemungkinan kehadirannya dalam proses dapat disepakati oleh para pihak. Sedangkan dalam Voeging, masuknya pihak ketiga di sini adalah untuk membela kepentingan salah satu pihak, baik pemohon maupun pihak termohon, semata-mata atas kemauan sendiri pihak ketiga tersebut.

Oleh karena hal-hal sebagaimana telah dijelaskan tersebut, maka baik dalam vrijwaring maupun tussenkomst ataupun pada voeging, dapat dimengerti apabila kedua belah pihak, baik pemohon ataupun termohon sulit untuk dapat sepakat menerimanya dengan mudah.

Kesepakatan kedua belah pihak dalam pasal 30 UU No. 30 tahun 1999 merupakan persyaratan dalam menerima kehadiran pihak ketiga tersebut dalam proses penyelesaian sengketa, padahal persyaratan seperti itu tidak dianut dalam praktek di Pengadilan Negeri, sehingga dengan demikian dapat diprediksikan penerapan pasal 30 UU No. 30 tahun 1999 dalam praktek sulit untuk dilaksanakan dalam praktek.

Ad. 2. Putusan Akhir

Putusan akhir arbitrase dimaksud di sini adalah putusan akhir dari arbiter atau majelis arbitrase dimana setelah semua proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak maupun dengan pihak lain dilakukan, di mana di antara para pihak tidak ada yang tidak pernah hadir dalam persidangan, telah menjatuhkan putusannya terutama yang mengenai pokok perkara, dan telah diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada suatu hari tertentu dan tempat tertentu pula. Putusan mana telah ditandatangani oleh arbiter atau majelis arbitrase yang bersangkutan.

Yang perlu dijaga dalam putusan akhir ini adalah apakah putusan tersebut sudah memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 UU No. 30 tahun 1999 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.Yaitu apakah sudah ada klausula arbitrase, apakah klausula arbitrase tersebut telah dimuat dalam dokumen yang telah diterima oleh kedua belah pihak. Dan dalam hal pembuatan klausula arbitrase tersebut dibuat dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman telegram, faximile, e-meil atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. (pasal 4).

Di samping itu harus pula diperhatikan apakah sengketa yang ditangani tersebut apakah sengketa di bidang perdagangan dan apakah hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan, dikuasai sepenuhnya pihak-pihak yang bersengketa. Juga harus diperhatikan apakah sengketa tersebut adalah sengketa-sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5).

Sesuai bunyi pasal 26 ayat (3) apabila putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan pasal 4 dan pasal 5, Pengadilan Negeri dapat menolak dilaksanakannya putusan arbitrase dimaksud. Dan tidak terbuka upaya hukum apapun terhadap penolakan tersebut.

Ad. 3. Putusan Perdamaian

Putusan perdamaian adalah putusan arbiter atau majelis arbitrase, yang tida didasarkan kepada kemauan arbiter atau majelis arbitrase, akan tetapi berdasarkan kesepakatan bersama dari pihak pemohon dan termohon sebelum dijatuhkannya putusan akhir, perdamaian mana dapat tercapai atas prakarasa arbiter maupun majelis arbitrase, guna mengakhiri persengketaan antara pihak-pihak dan mengikat untuk para pihak, bersifat final dan mempunyai daya kekuatan eksekutorial.

Putusan perdamaian ini oleh karena sudah final dapat dianggap sebagai suatu putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum yang tetap, dapat dilaksanakan sebagaimana halnya suatu putusan akhir. Oleh karena putusan perdamaian ini juga tunduk pada ketentuan pasal 62 ayat (2) jo pasal 62 ayat (3) dan ayat (4), maka ketentuan pasal 4 dan pasal 5 harus diperhatikan di dalam putusan perdamaian ini.

Ad. 4. Putusan Verstek.

Putusan verstek adalah putusan arbiter maupun majeli arbitrase di luar hadirnya termohon yang dijatuhkan dalam persidangan, berhubungan termohon tetap tidak hadir paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan ke dua diterima oleh termohon, dimana tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika arbiter maupun majelis arbitrase menilai tuntutan pemohon tidak bermasalah atau tidak berdasar hukum. Putusan mana bersifat final dan mempunyai daya kekuata eksekutorial.

Adapun putusan verstek dalam arbitrase berbeda sifatnya dengan putusan verstek menurut HIR di Pengadilan, oleh karena pada arbitrase, tidak terbuka kesempatan untuk verzet, sedang dalam hukum acara di pengadilan diberi kesempatan verzet (perlawanan). Dan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan putusan oleh ketua Pengadilan, juga putusan ini tunduk pada ketentuan pasal 62 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3)

II. Putusan Arbitrase Ditinjau dari Sifatnya

Walaupun dalam UU No. 30 tahun 1999, sama sekali tidak menjelaskannya, akan tetapi berhubung dalam Bab VI tentang "pelaksanaan putusan Arbitrase" pada pasal 64 ditegaskan bahwa : "Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri , dilaksanakan sesuai ketentua pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap", maka dengan sendirinya kita akan sampai kepada berbagai putusan arbitrase, yang apabila ditinjau dari segi sifatnya, terdiri dari 3 macam, sebagai berikut:

putusan yang bersifat deklaratoir

Putusan yang bersifat konstitutif

Putusan yang bersifat condemnatoir

Putusan yang diktumnya bersifat deklaratoir, adalah diktum putusan yang bersifat menerangkan saja atau menegaskan saja tentang suatu keadaan hukum. Misalnya diktum yang berbunyi: "Si A adalah anak angkat yang sah dari si B". Putusan seperti ini, walaupun ditemukan dalam putusan arbitrase, tidak akan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri.

Putusan yang diktumnya constitutif adalah putusan yang sifatnya meniadakan suatu keadaan hukum atau yang menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru, misalnya diktum putusan yang mengatakan seorang pailit atau yang mengatakan seseorang itu telah melakukan wanprestasi. Diktum putusan seperti ini, walupun memang sah dan diperbolehkan adanya, akan tetapi termasuk juga kepada diktum putusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri secara riil.

Putusan condemnatoir, adalah diktum putusan yang berisi penghukuman terhadap suatu pihak. Misalnya termohon dihukum untuk membayar hutang sejumlah tertentu kepada pemohon. Putusan seperti inilah yang dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri secara riil.

Oleh karena itu, penolakan eksekusi oleh Ketua Pengadilan tidak saja didasarkan kepada pasal 4 dan pasal 5 UU No. 30 tahun 1999, akan tetapi suatu putusan arbitrase yang diktum putusannya, seluruhnya hanya bersifat deklaratoir ataupun konstitutif, bisa juga menjadi alasan suatu putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
putusan arbitrase walaupun dikatakan bersifat putusan akhir dan mengikat belum tentulah memiliki kekuatan hukum eksekutorial, haruslah terlebih dahulu mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri. Sepanjang belum mendapat pen...etapan dari ketua pengadilan negeri, pihak yang kalah atau pihak merasa dirugikan karena putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum.

Banyak orang belajar di fakultas hukum selama ini salah kaprah, termasuk didalamnya akademisi (dosen) maupun praktisi (profesional), yang mengartikan final and binding itu sesuatu yang sudah bisa di eksekusi.

Putusan Arbitase dapat dibatalkan oleh melalui upaya hukum kasasi dan menggugat melalui pengadilan negeri. Upaya hukum kasasi menurut UU No. 30 tahun 1999 itu memang dibenarkan. Nah, yang membuat adanya pro dan kontra dalam menginterprestasikan putusan arbiter sebagai putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah dibatalkannya putusan arbitrase melalui pengadilan negeri. dengan membuat gugatan baru.

Seyogiyanya kalau kita dapat mencermati secara seksama ketentuan - ketentuan yang ada dalam UU No. 30 tahun 1999 disana tidaklah dikatakan bahwa putusan arbiter sudah mempunyai kekuatan hukum eksekutorial, kecuali sudah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri, dan juga memang tidak ada larangan putusan arbiter dibawa kejalur peradilan umum. Hanya saja harus dipahami, bahwa putusan arbiter yang mungkin dibawa ke jalur peradilan umum hanyalah putusan yang bersifat bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum yang notabene kedua hal ini harus dapat dibuktikan. Jika, putusan tersebut tidak memenuhi syarat - syarat formil, maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

sebagaimana kata seorang bijak "tidaklah ada seorangpun yang sempurna di dunia ini, hanya DIA-lah yang empunya Kesempurnaan". maka hal-hal yang tertulis di atas juga masih jauh dari sempurna dan mungkin saja semua rangkaian huruf - huruf tersebut tak ada yang dapat dibenarkan hanyalah penginterprestasian yang salah kaprah. untuk itu mohon untuk diklarifikasi oleh yang membaca.

SALAM
TERIMAKASIH !!!

PENDAFTARAN TANAH DAN RUMAH SUSUN : "PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK (HAK TANGGUNGAN) DAN FIDUCIA"


I.                   PENDAHULUAN
A.   Pengertian pendaftaran tanah dan rumah susun
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, melipiti pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi tanah – tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak – hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.
B.   Hipotik, Hak tanggungan dan Fiducia
Hipotik adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan pasal 1162 KUHPerdata yang selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang – Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang – Undang nomor 5 tahun 1960, menggunakan ketentuan – ketentuan tentang hipotik dalam KUHPerdata Indonesia sepanjang belum ada pengaturannya dalam Undang – Undang nomor 16 tahun 1985. Tetapi kemudian dalam perkembangannya setelah diberlakukannya Undang – Undang nomor 4 tahun 1996 tentang pembebanan hak tanggungan, maka penggunaan hipotik baik dalam istilah maupun penerapan dinyatakan tidak berlaku lagi dan sepanjang tidak bertentangan dengan undang – undang nomor 4 tahun 1996 ini masih tetap dinyatakan berlaku.
Maka kemudian oleh Undang – Undang nomor 4 tahun 1996 jo. Undang – Undang nomor 5 tahun 1960 hak tanggungan diberi pengertian bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang bukan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur tertentu terhadap kreditur – kreditur lain. Jika dikaitkan dengan keberadaan rumah susun maka dapat diartikan bahwa hak milik satuan rumah susun hanya dapat dibebani hak tanggungan jika hak atas tanah menjadi acuan pembebanan hak tanggungan.
Dan mengenai fiducia kemudian diatur dalam undang – undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dan mengenai pembebanan fiducia yang masih diatur di dalam Undang – Undang nomor 1986 masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang – undang nomor 42 tahun 1999 tersebut. Undang – Undang nomor 42 tahun 1999 memberikan pengertian bahwa fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengusaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fiducia adalah hak atas jaminan benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 4 tahun 1996 yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditor lainnya.
II.                PEMBAHASAN
A.   Hipotik atau Hak tanggungan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan diatas bahwa sejak adanya undang – udang nomor 4 tahun 1996, maka penggunaan istilah hipotik berganti menjadi hak tanggungan.
Hak yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak atas satuan rumah susun. Dalam hal pembebanan yang dapat dibebani hak tanggungan terhadap rumah susun adalah hak yang hak atas tanahnya adalah hak milik atau hak guna bangunan. Dalam proses pembebanan hak tanggungan atas satuan rumah susun sama halnya dengan pembebanan hak atas tanah lainnya yaitu melalui pejabat pembuat akta tanah. Dimana pejabat pembuat akata tanah mengeluarkan akta pembebanan hak tanggungan atas tanah kemudian didaftarkan ke badan pertanahan nasional (BPN) wilayah obyek hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut untuk kemudian dikeluarkan sertifikat hak tanggungannya dan dicatatkan pada sertifikat hak bukti atas tanah tersebut bahwa tanah tersebut terikat dengan hak tanggungan terhadap pihak lain.
Dalam sertifikat hak tanggungan biasanya dicantumkan berapa besar hak pihak lain yang ditanggungkan atas tanah tersebut tanpa bisa terlepas dari perjanjian pokoknya. Dalam pembebanan hak tanggungan dikenal istilah peringkat, contoh peringkat I, peringkat II, dan seterusnya. Peringkat ini didasarkan kepada pihak mana yang terlebih dahulu mendapat hak tanggungan atas hak tanah tersebut. Dan pemberian isitilah peringkat itu ditujukan guna mengetahui pihak mana sebagai penerima hak tanggungan yang lebih diprioritaskan jika ternyata kemudian nilai dari hak atas tanah tersebut tidak sesuai tafsiran terdahulu. Pemberian hak tanggungan berdasarkan peringkat, itu tergantung kepada pihak yang menerima hak tanggungan atas tanah tersebut. Jika pihak – pihak penerima hak tanggungan masih berpendapat bahwa nilai dari hak atas tanah tersebut masih dapat menjamin perjanjian pokoknya maka atas permintaan para pihak sertifikat pembebanan hak tanggungannya dapat dikeluarkan.
Hak tanggungan merupakan suatu perjanjian tambahan atau pelengkap dari perjanjian pokok atau dengan kata lain pembebanan hak tanggungan tidak akan pernah ada tanpa adanya perjanjian pokok yang dalam hal ini biasanya adalah perjanjian hutang piutang yang jaminannya hak atas tanah baik berikut bangunan atau benda diatasnya maupun tidak mengikutkan benda – benda yang ada diatasnya.
Hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan berguna pula sebagai suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan eksekutorial, dimana jika pemberi hak tanggungan dalam perjanjian pokoknya tidak dapat menjalankan prestasinya, maka sertifikat tersebut dapat digunakan menjadi dasar untuk mengalihkan kepemilikan hak atas tanah tersebut melalu balai lelang nasional maupun swasta, dengan cacatan terlebih dahulu memintakan penetapan dari ketua pengadilan negeri di wilayah hukum obyek hak tanggungan tersebut.

B.   Fiducia
Berdasarkan perkembangan dalam sejarah, fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.
Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok, jadi merupakan perjanjian yang melengkapi perjanjian pokok tertentu. Contoh adalah perjanjian hutang piutang yang jaminannya adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Selanjutnya dibuatkan suatu akta fiducia secara notaril dan akata tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang biasanya berada di kantor pengadilan negeri dimana pemilik obyek benda yang difidusiakan tersebut bertempat tinggal untuk di terbitkan sertifikatnya yang disebut dengan sertifikat fidusia.
Pembebanan atas jaminan fidusia mempunyai kekuatan hukum eksekutorial tanpa harus mendaftarkan gugatan ke pengadilan tetapi cukup hanya dengan meminta penetapan dari ketua pengadilan di wilayah hukum pemberi jaminan fiducia selanjutnya obyek yang dibebani fidusia tersebut dapat dilelang melalui badan lelang nasional ataupun swasta dengan memperhatikan apabila perjanjian pokoknya tidak dapat dipenuhi (wanprestasi).
Dalam hal rumah susun yang merupakan benda tidak bergerak dapat dibebani fidusia dengan catatan bahwa yang dapat diberi jaminan fiducia adalah hak pakai atas tanah negara yang diatasnya dibangun satuan rumah susun.

III.                   KESIMPULAN
Bahwa rumah susun yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak atas tanah yang penguasaannya berdasarkan hak milik atau hak guna bangunan. Dan rumah susun yang dapat dibebani atau dijadikan jaminan fidusia adalah hak atas tanah yang penguasaannya berdasarkan hak pakai atas tanah negara.
Bahwa hak tanggungan maupun fidusia lahir dari adanya perjanjian pokok. Tanpa adanya perjanjian pokok maka mustahil pembebanan hak tanggungan dan fidusia ada.
Dalam proses penerbitan sertifikat hak tanggungan maupun fidusia rumah susun sama saja halnya dengan dengan penerbitan sertifikat hak tanggungan maupun fidusia pada umumnya, yaitu melalui pejabat pembuat akta tanah dan atau notaris (untuk fidusia dapat melalui notaris).
Hak tanggungan maupun fiducia adalah merupakan perjanjian assessoir atau tambahan atau pelengkap yang mengikuti perjanjian pokoknya. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum jika ternyata suatu saat pemberi hak tanggungan atau fidusia tidak dapat memenuhi prestasinya, maka dengan adanya akta atau sertifikat hak tanggungan maupun fidusia dapat memperkuat kedudukan penerima hak tanggungan. Yang juga merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Jika perjanjian pokok prestasinya telah terlaksana atau terpenuhu maka secara otomatis hak tanggungan maupun fidusia lepas dengan sendirinya. Hanya saja didalam hak tanggungan penerima hak harus terlebih dalulu mengeluarkan pernyataan bahwa hak atas tanah tersebut sudah lepas dari pembebanan hak tanggungan atau dikenal dengan isitilah roya. Hal ini bertujuan supaya kemudian pembebanan hak tanggungan yang dicatatkan disertikaf hak atas tanah dapat dicoret atau di hapus dan memulihkan kembali kedudukan hak atas obyek tanah yang dijaminkan. Sedangkan dalam fidusia hal ini tidak perlu dilakukan.

CONTOH SURAT KUASA


SURAT KUASA
No. 01/JFS-PDT/II/2011

Yang bertanda tangan di bawah ini    :
Nama                                                   : GAYUS TAMBUNAN
Alamat                                                            : Jl. Dirjak No. 01, Kemenkeu, Jakarta Pusat
Pekerjaan                                             : Karyawan BUMN
Bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.------------------------------------
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :---------------------------------------------
--------------PROF. JOHN F. S.--------------
Advokat yang berkantor di SITUMEANG Law Firm & Partners beralamat di Jl. Lawyer No. 01 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut penerima kuasa. yang bertindak baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama :------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa :
¾    Untuk mengajukan gugatan dan tindakan hukum lainnya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT. Bank Mandiri, Tbk. Yang beralamat di jl. Uang rupiah no. 01 jakarta pusat Mengenai Perselisihan Hak Hubungan Kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja, dan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, uang pesangon, uang pisah, dan hal lain yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, serta uang paksa terhadap PT. Bank Mandiri, Tbk.
¾    Mengenai hal tersebut di atas, menghadap di muka pengadilan negeri, serta badan – badan kehakiman lain atau pembesar – pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan untuk menjalankan perbuatan, memberikan keterangan – keterangan atau hal lainnya yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang pembayaran, menandatangani kwitansi – kwitansi, melakukan dan menerima pembayaran – pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan segala kepentingan pemberi kuasa, membalas segala perlawanan – perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, mengajukan banding, memintai eksekusi, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitutie.

Jakarta, 23 februari 2011
PENERIMA KUASA                                                                              PEMBERI KUASA  

                                                                                                                  Materai Rp. 6000;

PROF. JOHN F. S.                                                                              GAYUS TAMBUNAN

CONTOH GUGATAN PHI


Jakarta, 01 Maret 2011
Kepada Yth.
Ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Gajah Mada No. 17
Di
Jakarta Pusat

Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, PROF. JOHN F. S., Advokat yang berkantor di SITUMEANG LAW FIRM & PARTNERS beralamat di Jl. Lawyer No. 01 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GAYUS TAMBUNAN, beralamat di Jl. Dirjak No. 01, Kemenkeu, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NO. 01/JFS-PDT/II/2011 tertanggal 23 Februari 2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.-----------
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :
PT. Bank Mandiri, Tbk., Beralamat di Jl. Uang Rupiah No. 01 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa adapun alasan – alasan penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa penggugat adalah mantan karyawan tergugat (PT. Bank Mandiri, Tbk.);
2.      Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT. Bank Mandiri, Tbk.) sejak tanggal 12 Maret 2000 sampai dengan 12 maret 2010, dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang pengawasan kredit Kantor Pusat di Jl. Uang Rupiah No. 01 Jakarta Pusat, dengan upah sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) setiap bulannya. (bukti P-1 s/d bukti P-3);
3.      Bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir pada tanggal 12 juni 2010 dengan alasan efisiensi. (bukti P-2);
4.      Bahwa penggugat saat diterima bekerja oleh tergugat adalah di kantor cabang Medan beralamat di Jl. Medan Kota No. 03, Medan Kota. (bukti P-1);
5.      Bahwa penggugat sudah mengabdi pada tergugat selama 10 (sepuluh) tahun (bukti P-1 dan P-2);
6.      Bahwa penggugat selama bekerja pada tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi dan merupakan salah satu karyawan terbaik tergugat, hal ini terlihat dari seringnya penggugat mendapat penghargaan dari tergugat (vide : sertifikat penghargaan direksi);
7.      Bahwa akan tetapi, pada tanggal 12 maret 2010 tergugat telah memutus hubungan kerja dengan penggugat dengan alasan yang sulit untuk diterima akal sehat yaitu dengan alasan efisiensi, mengingat kondisi perusahaan dalam keadaan baik – baik saja;
8.      Bahwa pada saat penggugat diberhentikan secara sepihak oleh tergugat, tergugat menawarkan uang kompensasi kepada penggugat sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah), tetapi kemudian tidak diterima oleh penggugat karena merasa jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan pengabdiannya selama bekerja (bukti P-4);
9.      Bahwa karena jumlah uang kompensasi yang ditawarkan oleh tergugat tidak sebanding, maka dengan difasilitasi oleh serikat pekerja di PT. Bank Mandiri, Tbk., hal ini kemudian beberapa kali dibicarakan oleh penggugat dan tergugat (sekitar selama di bulan maret – april 2010), tetapi tergugat tetap pada pendiriannya hanya akan memberikan uang kompensasi sebesar yang telah disebutkan di atas, sangat disayangkan karena tidak menemukan kesepakatan;
10.  Bahwa oleh karena tidak menemukan kata sepakat saat di fasilitasi oleh serikat pekerja PT. Bank Mandiri, Tbk., maka penggugat akhirnya mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat (DISNAKER JAKPUS) yang beralamat di Jl. Duren I No. 15, Jakarta Pusat, pada tanggal 01 mei 2010;
11.  Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, DISNAKER JAKPUS telah melakukan klarifikasi dengan memanggil penggugat dan tergugat ke kantor DISNAKER JAKPUS, dan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi;
12.  Bahwa atas pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, pada tanggal 31 Desember 2010 DISNAKER JAKPUS telah mengeluarkan anjuran atas perselisihan hubungan industrial tersebut yang pada intinya menganjurkan “bahwa tergugat untuk menerima penggugat bekerja kembali dan membayarkan upah penggugat mulai dari bulan maret 2010 – desember 2010” (bukti P-5);
13.  Bahwa atas anjuran tersebut penggugat dengan tegas menyatakan penolakannya karena takut akan mendapatkan tekanan (siksaan bathin) dari tergugat apabila penggugat kembali bekerja pada tergugat dan penggugat tetap pada pendiriannya supaya hak – haknya dibayarkan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada atau apabila ada kesepakatan yang tidak terlalu merugikan penggugat;
14.  Bahwa atas anjuran tersebut, ternyata tergugat juga tidak memberikan jawaban kepada DISNAKER JAKPUS, yang artinya tergugat juga menolak anjuran DISNAKER JAKPUS;
15.  Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukan upaya bipartite dan tripartite sebagai diatur dalam Undang - Undang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilan;
16.  Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, sebesar :
Uang pesangon (9 x Rp. 12.000.000;) x 2                        =Rp. 216.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Uang penghargaan masa kerja 4xRp. 12.000.000;            =Rp. 48.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Penggantian hak :
Penggantian biaya perumahan serta pengobatan: Rp. 264.000.000;x15% =Rp. 39.000.000 (sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Biaya pindah dari Jakarta ke medan                                 =Rp. 25.000.000; (pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
17.  Bahwa akan tetapi permintaan dari penggugat sebagaimana di atas tidak pernah diberikan oleh tergugat, bahkan memberikan penawaran di atas Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) tidak pernah ditawarkan oleh tergugat, baik itu selama proses bipartite maupun proses tripartit sebagaimana diatur di dalam perundang – undangan yang berlaku;
18.  Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan penggugat, maka penggugat mohon kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
19.  Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh tergugat, penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
20.  Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti – bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka penggugat mohon agar pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
21.  Bahwa berdasarkan pasal 96 UU No. 2 tahun 2004, penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja;
22.  Bahwa penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
3.      Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi;
4.      Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat No. 000/dt/2010 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
5.      Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar :
Uang pesangon (9 x Rp. 12.000.000;) x 2                        =Rp. 216.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Uang penghargaan masa kerja 4xRp. 12.000.000;            =Rp. 48.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Penggantian hak :
Penggantian biaya perumahan serta pengobatan: Rp. 264.000.000;x15% =Rp. 39.000.000 (sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Biaya pindah dari Jakarta ke medan                                 =Rp. 25.000.000; (pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
6.      Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
7.      Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah);
8.      Memerintahkan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah);
9.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
10.  Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
11.  Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
12.  Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
13.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Hormat saya,
Kuasa penggugat GAYUS TAMBUNAN,
Ttd.

Prof. John F. S

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons