Sabtu, 20 Agustus 2011

TENTANG HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten).1. SEJARAHHukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :Eropa tanpa kecuali Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917-129 Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924-556. Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling). Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan...

Page 1 of 212Next

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons