Senin, 03 Oktober 2011

CONTOH SURAT KUASA


SURAT KUASA
No. 01/JFS-PDT/II/2011

Yang bertanda tangan di bawah ini    :
Nama                                                   : GAYUS TAMBUNAN
Alamat                                                            : Jl. Dirjak No. 01, Kemenkeu, Jakarta Pusat
Pekerjaan                                             : Karyawan BUMN
Bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.------------------------------------
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :---------------------------------------------
--------------PROF. JOHN F. S.--------------
Advokat yang berkantor di SITUMEANG Law Firm & Partners beralamat di Jl. Lawyer No. 01 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut penerima kuasa. yang bertindak baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama :------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa :
¾    Untuk mengajukan gugatan dan tindakan hukum lainnya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT. Bank Mandiri, Tbk. Yang beralamat di jl. Uang rupiah no. 01 jakarta pusat Mengenai Perselisihan Hak Hubungan Kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja, dan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, uang pesangon, uang pisah, dan hal lain yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, serta uang paksa terhadap PT. Bank Mandiri, Tbk.
¾    Mengenai hal tersebut di atas, menghadap di muka pengadilan negeri, serta badan – badan kehakiman lain atau pembesar – pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan untuk menjalankan perbuatan, memberikan keterangan – keterangan atau hal lainnya yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang pembayaran, menandatangani kwitansi – kwitansi, melakukan dan menerima pembayaran – pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan segala kepentingan pemberi kuasa, membalas segala perlawanan – perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, mengajukan banding, memintai eksekusi, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitutie.

Jakarta, 23 februari 2011
PENERIMA KUASA                                                                              PEMBERI KUASA  

                                                                                                                  Materai Rp. 6000;

PROF. JOHN F. S.                                                                              GAYUS TAMBUNAN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons