Senin, 03 Oktober 2011

CONTOH GUGATAN PHI


Jakarta, 01 Maret 2011
Kepada Yth.
Ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Gajah Mada No. 17
Di
Jakarta Pusat

Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, PROF. JOHN F. S., Advokat yang berkantor di SITUMEANG LAW FIRM & PARTNERS beralamat di Jl. Lawyer No. 01 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama GAYUS TAMBUNAN, beralamat di Jl. Dirjak No. 01, Kemenkeu, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NO. 01/JFS-PDT/II/2011 tertanggal 23 Februari 2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.-----------
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :
PT. Bank Mandiri, Tbk., Beralamat di Jl. Uang Rupiah No. 01 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa adapun alasan – alasan penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa penggugat adalah mantan karyawan tergugat (PT. Bank Mandiri, Tbk.);
2.      Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT. Bank Mandiri, Tbk.) sejak tanggal 12 Maret 2000 sampai dengan 12 maret 2010, dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang pengawasan kredit Kantor Pusat di Jl. Uang Rupiah No. 01 Jakarta Pusat, dengan upah sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) setiap bulannya. (bukti P-1 s/d bukti P-3);
3.      Bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir pada tanggal 12 juni 2010 dengan alasan efisiensi. (bukti P-2);
4.      Bahwa penggugat saat diterima bekerja oleh tergugat adalah di kantor cabang Medan beralamat di Jl. Medan Kota No. 03, Medan Kota. (bukti P-1);
5.      Bahwa penggugat sudah mengabdi pada tergugat selama 10 (sepuluh) tahun (bukti P-1 dan P-2);
6.      Bahwa penggugat selama bekerja pada tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi dan merupakan salah satu karyawan terbaik tergugat, hal ini terlihat dari seringnya penggugat mendapat penghargaan dari tergugat (vide : sertifikat penghargaan direksi);
7.      Bahwa akan tetapi, pada tanggal 12 maret 2010 tergugat telah memutus hubungan kerja dengan penggugat dengan alasan yang sulit untuk diterima akal sehat yaitu dengan alasan efisiensi, mengingat kondisi perusahaan dalam keadaan baik – baik saja;
8.      Bahwa pada saat penggugat diberhentikan secara sepihak oleh tergugat, tergugat menawarkan uang kompensasi kepada penggugat sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah), tetapi kemudian tidak diterima oleh penggugat karena merasa jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan pengabdiannya selama bekerja (bukti P-4);
9.      Bahwa karena jumlah uang kompensasi yang ditawarkan oleh tergugat tidak sebanding, maka dengan difasilitasi oleh serikat pekerja di PT. Bank Mandiri, Tbk., hal ini kemudian beberapa kali dibicarakan oleh penggugat dan tergugat (sekitar selama di bulan maret – april 2010), tetapi tergugat tetap pada pendiriannya hanya akan memberikan uang kompensasi sebesar yang telah disebutkan di atas, sangat disayangkan karena tidak menemukan kesepakatan;
10.  Bahwa oleh karena tidak menemukan kata sepakat saat di fasilitasi oleh serikat pekerja PT. Bank Mandiri, Tbk., maka penggugat akhirnya mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat (DISNAKER JAKPUS) yang beralamat di Jl. Duren I No. 15, Jakarta Pusat, pada tanggal 01 mei 2010;
11.  Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, DISNAKER JAKPUS telah melakukan klarifikasi dengan memanggil penggugat dan tergugat ke kantor DISNAKER JAKPUS, dan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi;
12.  Bahwa atas pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, pada tanggal 31 Desember 2010 DISNAKER JAKPUS telah mengeluarkan anjuran atas perselisihan hubungan industrial tersebut yang pada intinya menganjurkan “bahwa tergugat untuk menerima penggugat bekerja kembali dan membayarkan upah penggugat mulai dari bulan maret 2010 – desember 2010” (bukti P-5);
13.  Bahwa atas anjuran tersebut penggugat dengan tegas menyatakan penolakannya karena takut akan mendapatkan tekanan (siksaan bathin) dari tergugat apabila penggugat kembali bekerja pada tergugat dan penggugat tetap pada pendiriannya supaya hak – haknya dibayarkan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada atau apabila ada kesepakatan yang tidak terlalu merugikan penggugat;
14.  Bahwa atas anjuran tersebut, ternyata tergugat juga tidak memberikan jawaban kepada DISNAKER JAKPUS, yang artinya tergugat juga menolak anjuran DISNAKER JAKPUS;
15.  Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukan upaya bipartite dan tripartite sebagai diatur dalam Undang - Undang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilan;
16.  Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, sebesar :
Uang pesangon (9 x Rp. 12.000.000;) x 2                        =Rp. 216.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Uang penghargaan masa kerja 4xRp. 12.000.000;            =Rp. 48.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Penggantian hak :
Penggantian biaya perumahan serta pengobatan: Rp. 264.000.000;x15% =Rp. 39.000.000 (sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Biaya pindah dari Jakarta ke medan                                 =Rp. 25.000.000; (pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
17.  Bahwa akan tetapi permintaan dari penggugat sebagaimana di atas tidak pernah diberikan oleh tergugat, bahkan memberikan penawaran di atas Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) tidak pernah ditawarkan oleh tergugat, baik itu selama proses bipartite maupun proses tripartit sebagaimana diatur di dalam perundang – undangan yang berlaku;
18.  Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan penggugat, maka penggugat mohon kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
19.  Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh tergugat, penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
20.  Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti – bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka penggugat mohon agar pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
21.  Bahwa berdasarkan pasal 96 UU No. 2 tahun 2004, penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja;
22.  Bahwa penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
3.      Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi;
4.      Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat No. 000/dt/2010 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
5.      Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar :
Uang pesangon (9 x Rp. 12.000.000;) x 2                        =Rp. 216.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Uang penghargaan masa kerja 4xRp. 12.000.000;            =Rp. 48.000.000; (sesuai pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003)
Penggantian hak :
Penggantian biaya perumahan serta pengobatan: Rp. 264.000.000;x15% =Rp. 39.000.000 (sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Biaya pindah dari Jakarta ke medan                                 =Rp. 25.000.000; (pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003)
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
6.      Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp. 328.000.000; (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
7.      Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah);
8.      Memerintahkan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan maret 2010 s/d februari 2011 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp. 144.000.000; (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan uang tunjangan hari raya tahun 2010 sebesar Rp. 36.000.000; (tiga puluh enam juta rupiah) atau 3 kali upah. Yang totalnya menjadi sebesar Rp. 180.000.000: (seratus delapan puluh juta rupiah);
9.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
10.  Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
11.  Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
12.  Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
13.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Hormat saya,
Kuasa penggugat GAYUS TAMBUNAN,
Ttd.

Prof. John F. S

1 komentar:

jose mengatakan...

Dengan No. Perkara berapa ya pak ?

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons